UNGARAN, 30 September 2025 — Dalam rangka memeriahkan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-38 Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), BPR Nusamba Cepiring Cabang Ungaran mendapatkan kehormatan untuk menyerahkan akta pemberian hak tanggungan gratis kepada nasabah di wilayah Kabupaten Semarang.

Acara tersebut digelar di Gedung Wanita, Komplek Rumah Dinas Bupati Kabupaten Semarang. Penyerahan akta dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kabupaten Semarang, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Semarang, dan Pengurus IPPAT Kabupaten Semarang. Penerima akta dalam kegiatan ini adalah Kepala Cabang BPR Nusamba Cepiring Ungaran, Dedi Arthori yang mewakili nasabah terpilih.

Program pembuatan akta hak tanggungan gratis ini menyasar bidang tanah milik nasabah di wilayah Kabupaten Semarang yang telah melalui proses seleksi dan verifikasi kelayakan. Inisiatif ini bukan sekadar bentuk peringatan ulang tahun organisasi, namun upaya nyata dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih mudah, adil, dan terjangkau bagi masyarakat pengguna jasa BPR Nusamba Cepiring.

Bupati Kabupaten Semarang, H. Ngesti Nugraha menyampaikan bahwa legalitas properti sangat krusial untuk mewujudkan kepastian hukum bagi warga. Ia berharap program ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pembuat akta tanah dan meminimalisir kendala birokrasi di masa mendatang.

Kepala BPN Kabupaten Semarang menekankan pentingnya kolaborasi antara instansi pertanahan dan profesi PPAT/IPPAT untuk memastikan akta yang diterbitkan memiliki dasar hukum yang valid dan terdaftar dengan benar. Sementara itu, jajaran Pengurus IPPAT Kabupaten Semarang menyatakan bahwa program ini akan menjadi agenda rutin dalam rangka memperkuat peran profesi PPAT di tengah masyarakat dan meningkatkan akses terhadap layanan akta tanah.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya legalitas hak atas tanahnya, serta institusi perbankan dan lembaga legal dapat bekerja sama dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan berdaya guna.

(DED)