Mewujudkan Sportivitas Legal Antara Bank dan Nasabah
Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan transparansi, kepastian hukum, dan hubungan yang sehat antara bank dan nasabah, BPR Nusamba Cepiring menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penerapan SPK (Surat Perjanjian Kredit) Baru. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait pembaruan dokumen perjanjian kredit yang berlaku, serta implikasinya bagi seluruh pihak yang terlibat.
Latar Belakang Kegiatan
Seiring perkembangan regulasi dan kebutuhan akan hubungan hukum yang lebih jelas, BPR Nusamba Cepiring menerapkan format SPK baru yang disesuaikan dengan ketentuan terkini. Sosialisasi ini menjadi ruang dialog terbuka antara bank dan nasabah guna memastikan bahwa seluruh proses perjanjian kredit dilakukan secara adil, transparan, dan saling menguntungkan.
Materi Sosialisasi:
-
Perbedaan antara SPK lama dan SPK baru
-
Poin penting yang perlu diperhatikan nasabah dalam SPK
-
Hak dan kewajiban masing-masing pihak
-
Langkah preventif dalam menghindari sengketa kredit
-
Simulasi penandatanganan SPK dan Tanya Jawab
Tujuan Sosialisasi
-
Meningkatkan pemahaman nasabah terhadap isi dan konsekuensi SPK
-
Mendorong praktik perbankan yang akuntabel dan profesional
-
Menumbuhkan kepercayaan dan kerja sama jangka panjang antara bank dan nasabah
Pernyataan Resmi dari Pimpinan
“Dengan diterapkannya SPK baru ini, kami berharap seluruh proses kredit dapat berjalan lebih tertib, adil, dan minim risiko hukum. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk selalu mengutamakan sportivitas dan kejelasan bagi kedua belah pihak.”
— Bambang Susanto, S.E., M.M (Direktur Utama BPR Nusamba Cepiring)
Penutup
Dengan terlaksananya sosialisasi ini, BPR Nusamba Cepiring optimis dapat menciptakan lingkungan perbankan yang lebih sehat dan harmonis. SPK baru ini menjadi langkah nyata menuju kerja sama yang profesional, transparan, dan berlandaskan kepercayaan.