Kendal, 16 Juli 2025 – Dalam upaya mendukung transformasi digital di sektor pertanahan dan meningkatkan pemahaman lembaga keuangan terhadap layanan pertanahan berbasis elektronik, Kantor ATR/BPN Kabupaten Kendal menggelar sosialisasi Sertifikat Elektronik kepada jajaran BPR Nusamba Cepiring, Rabu (16/7), bertempat di Ballroom BPR Nusamba Cepiring.

Sosialisasi disampaikan langsung oleh tim dari ATR/BPN Kabupaten Kendal, yaitu Heru Alfiano, Suseno Nur Suprapto, dan Nur Ikhsan. Ketiganya memaparkan secara rinci mengenai mekanisme penerbitan Sertifikat Tanah Elektronik, keabsahan hukum, keamanan sistem, serta dampaknya terhadap proses layanan perbankan, khususnya dalam pengikatan agunan kredit.

Dalam pemaparannya, Suseno Nur Suprapto menyampaikan bahwa sertifikat elektronik adalah bentuk digital dari sertifikat hak atas tanah yang memiliki kekuatan hukum setara dengan sertifikat fisik. Inovasi ini diharapkan mempermudah proses pelayanan publik sekaligus meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam transaksi pertanahan.

"Melalui sosialisasi ini, kami berharap BPR Nusamba Cepiring dapat semakin cermat dalam melakukan pengikatan kredit, terutama dalam memverifikasi keaslian dan keabsahan agunan berbasis elektronik," ujar Seno, sapaan akrab Suseno Nur Suprapto.

Sementara itu, jajaran manajemen BPR Nusamba Cepiring menyambut baik inisiatif sosialisasi ini. Mereka menilai informasi yang diberikan sangat penting dalam menyesuaikan prosedur internal bank terhadap perkembangan teknologi layanan pertanahan.

Dengan adanya sosialisasi ini, BPR Nusamba Cepiring diharapkan mampu memperkuat tata kelola risiko kredit, meningkatkan kepercayaan nasabah, serta mendukung percepatan transformasi digital yang dicanangkan pemerintah di sektor keuangan dan pertanahan.

(UD)